Perkosa ART Berusia 13 Tahun Sebanyak 12 Kali, Perwira Polisi di Sulsel Terancam Dipecat dan Pidana 15 Tahun
Oknum perwira polisi AKBP Mustari menjalani sidang kode etik di Polda Sulawesi Selatan ( Sulsel ) pada Jumat (11/3). Dalam persidangan tersebut terungkap tindakan bejat Mustari terhadap asisten rumah tangga (ART) yang baru berusia 13 tahun.
Perilaku bejatnya itu dilakukan pada kurun waktu Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022. Atas perbuatan Mustari tersebut, Propam Polda Sulsel merekomendasikan pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PDTT).
Di sisi lain, Mustari tidak mengakui perbuatannya. Ia bersikukuh bahwa tidak pernah melakukan perbuatan itu.
Dikutip dari Antara, Mustari resmi dipecat dalam sidang etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang.
Selain itu, sanksi kedua kepada bersangkutan sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Proses sidang kode etik tersebut, kata dia, berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya, mendengarkan penuntut serta mendengarkan keterangan terduga, dan hasilnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Terduga masih banding. AKBP M terbukti. Dari sidang terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang, saksi paling utama si korban sendiri," ujarnya.
Mustari dinilai terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain secara etik, dia juga terancam pidana hingga 15 tahun.