Popular Post

INNALILLAHI, Rakyat Berduka Koruptor Tertawa, Mantan Hakim Agung Adi Andojo yang tuntaskan puluhan kasus korupsi Wafat

INNALILLAHI, Rakyat Berduka Koruptor Tertawa, Mantan Hakim Agung Adi Andojo yang tuntaskan puluhan kasus korupsi Wafat


Kabar duka datang dari dunia pengadilan. Mantan hakim agung yang juga mantan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Adi Andojo wafat.

"Iya, benar," kata mantan Ketua MA Harifin Tumpa saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (12/1/2022).


Adi Andojo bin Soetjipto Wongsoatmodjo meninggal dini hari ini dalam usia 89 tahun. Adi Andojo disemayamkan di rumahnya di Taman Rempoa Indah, Ciputat, Jakarta 15412.


Siapakah Adi Andojo?

Adi adalah hakim karir dengan puncak sebagai Ketua Muda MA bidang Pidana. Ayahnya merupakan pejabat pengadilan di era penjajahan Belanda dengan tugas berpindah-pindah, salah satunya berdinas di PN Banyumas.

Saat menjadi hakim agung, Adi Andojo sudah mengetuk palu kasus korupsi Rp 800 miliar lebih pada 1992. Nilai yang sangat fantastis di zaman kurs dolar AS masih di angka Rp 2.000-an.


Kasus yang dimaksud adalah pembobolan Bank Duta yang dilakukan oleh Wakil Dirut-nya sendiri, Dicky Iskandar Dinata. Di tingkat kasasi, hakim agung yang juga Ketua Muda MA bidang Pidana, Adi Andojo menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Dicky pada 26 Mei 1992. Yang membuat geger publik adalah keberanian Adi memerintahkan Dicky mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 811 miliar.

"Bila terdakwa meninggal, ahli waris dan keluarga koruptor itu harus menanggung kerugian negara," kutip detikcom dari buku biografi Adi Andojo 'Menjadi Hakim yang Agung'. Ahli waris yang masih hidup di antaranya adalah sineas Nia Dinata.


Pada tahun 2000-an, Dicky kembali membobol BNI dan dihukum 20 tahun penjara. Dicky akhirnya meninggal saat menjalani masa pemidanaan.

Adi Andojo juga membongkar kolusi sengketa Gandhi di Memorial School di Mahkamah Agung (MA). Sebagai Ketua Muda MA bidang Pidana Umum pada 1995, Adi membuka skandal kolusi antara hakim agung, pengacara, dan terdakwa.


Hal ini terjadi sebelum KPK mengobok-obok lembaga peradilan serta menemukan berbagai temuan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Langkahnya membongkar praktik kolusi ini membuat geger para pihak. Adi dilarang berbicara kepada wartawan dan di berbagai kesempatan di ruang publik, seperti seminar. Tidak hanya itu, Adi tidak lagi diikutkan Rapat Pimpinan MA, padahal ia adalah Ketua Muda MA bidang Pidana Umum. Kewenangan Adi sebagai Ketua Muda MA juga dilucuti, yaitu tidak lagi boleh membagi perkara.

Puncaknya, Ketua MA Soerjono menyurati Presiden Soeharto pada 25 Juni 1996. Ketua MA Soerjono meminta pemberhentian Adi dengan alasan melakukan tindakan indisipliner. Alasannya, Adi telah mengungkapkan keburukan MA kepada pihak luar, termasuk kepada pers asing.



Surat Ketua MA ke Presiden Soeharto itu membuat rakyat marah. Mereka melakukan aksi di berbagai tempat. Akhirnya, Presiden Soeharto mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 19/PENS.TAHUN 1997 tertanggal 4 April 1997, yang menegaskan Adi pensiun secara normal.

"Saya pensiun terhitung 1 Mei 1997 karena pada 11 April 1997 saya berusia 65 tahun," tutur Adi, yang menghabiskan masa kecilnya di Banyumas.

LihatTutupKomentar

HISTATS